“Akta kelahiran tetap sah. Anak bisa sekolah, bisa didaftarkan BPJS, bisa ikut program UHC, semua tetap bisa,” paparnya.
Lebih lanjut, mengungkapkan bahwa persoalan pengurusan akta kelahiran untuk anak hasil pernikahan siri terjadi setiap tahun di Kota Semarang. Namun untuk jumlahnya memang tidak besar, tetapi konsisten.
“Setiap tahun selalu ada. Tidak banyak, tapi terus ada. Yang penting akta kelahiran tetap bisa terbit meski tidak ada buku nikah,” tandasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





