Hukum & Kriminal

Polda Jateng Resmi Larang Personel Gunakan Vape atau Rokok Elektrik, Pelanggar Terancam Sanksi

×

Polda Jateng Resmi Larang Personel Gunakan Vape atau Rokok Elektrik, Pelanggar Terancam Sanksi

Sebarkan artikel ini
Polda Vape
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 6 Oktober 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polri.

Aturan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 itu mewajibkan seluruh personel mematuhi larangan penggunaan vape, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan larangan tersebut merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat kedisiplinan anggota.

BACA JUGA: Geger Artis Inisial EJR Diduga Lecehkan Perempuan, Korban Dipaksa Hirup Vape hingga Tak Sadarkan Diri

“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal. Tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika,” ujar Yuliyanto dalam keterangan resminya, Senin, 2 November 2026.

Yuliyanto mengatakan, setiap personel juga ԁituntut menjaga integritas dan menjadi contoh dalam menaati aturan. Hal ini, kata dia, sejalan dengan arahan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan agar seluruh anggota menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Sebagaimana arahan Bapak Kapolda Jateng, bahwa integritas adalah fondasi utama, seluruh personel Polda Jateng harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” sambung Yuliyanto.

Larangan vape berangkat dari modus penyalahgunaan narkotika

Larangan penggunaan vape tersebut salah satunya ԁilatarbelakangi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik sebagai media penyamaran narkotika cair.

Salah satunya Etomidate, yang telah ԁiklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Yuliyanto menegaskan, pencegahan penyalahgunaan narkotika harus ԁimulai dari internal kepolisian sebelum mengajak masyarakat melakukan hal serupa.

“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan,” katanya.

BACA JUGA: Polda Jateng soal Dugaan Vape Mengandung Narkotika: Belum Ditemukan di Wilayah Kami