SUKOHARJO, beritajateng.tv – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sukoharjo mengimbau seluruh jamaah dan warga Nahdlatul Ulama (NU) menjaga kondusivitas wilayah menyusul penggeledahan bangunan yang mengatasnamakan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Ketua PCNU Sukoharjo, Khomsun Arif, meminta masyarakat menyikapi informasi yang beredar dengan mengedepankan prinsip tabayun atau mengklarifikasi informasi melalui sumber yang tepat. Ia juga mengingatkan warga agar tidak terprovokasi ajakan yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Khomsun juga meminta warga NU mempercayakan penanganan perkara kepada pemerintah dan aparat kepolisian. Menurutnya, proses hukum perlu berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Kepada seluruh jamaah Nahdlatul Ulama di Kabupaten Sukoharjo, bersama ini kami sampaikan imbauan kepada seluruh jamaah dan anggota Nahdlatul Ulama Kabupaten Sukoharjo untuk selalu menjaga kondusivitas di tengah-tengah kehidupan beragama dan bermasyarakat di Kabupaten Sukoharjo,” ujar Khomsun dalam keterangan resmi yang beritajateng.tv terima Minggu, 1 November 2026.
Ia menekankan pentingnya memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya kepada orang lain. Terlebih, penggeledahan dua bangunan yang mengatasnamakan ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar tersebut memunculkan berbagai informasi di tengah masyarakat.
“Terkait dengan beberapa informasi yang beredar di tengah masyarakat, saya berharap seluruh jamaah tetap berpedoman kepada prinsip-prinsip tabayun. Mengklarifikasi dan mencari sumber informasi yang tepat atas seluruh kejadian yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo,” katanya.
Khomsun turut mengingatkan warga agar tidak mudah terpengaruh ajakan yang dapat memperkeruh situasi. Ia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mengambil sikap berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, PCNU Sukoharjo meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada pemerintah dan aparat kepolisian untuk menangani perkara tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.





