BACA JUGA: Soal Program Unggulan, Gubernur Jateng Terpilih Ahmad Luthfi: Sabar Dulu, Tunggu Penetapan
Sebelumnya, pasangan calon Andika-Hendi resmi mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK. Gugatan tersebut tercatat dalam situs resmi MK dalam akta permohonan dengan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pokok perkara dari gugatan itu terkait hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024. Andika-Hendi, sebagai pemohon, menempatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) memperoleh suara terbanyak. Pasangan nomor urut 02 ini meraih 11.390.191 suara.
BACA JUGA: Soal Jateng Provinsi Termiskin di Pulau Jawa, Sudaryono: Pak Luthfi Gak Mau Ngene-ngene Wae
Sementara itu, pasangan nomor urut 01, Andika-Hendi, mendapatkan 7.830.084 suara.
Proses di MK akan menjadi babak lanjutan dari perjalanan demokrasi di Jawa Tengah. Ahmad Luthfi tetap optimistis bahwa hasil yang KPU tetapkan sudah sesuai aturan. (*)