“Kita berharap penjelasan penegakan hukum dan pengdokumentasian hukum, dan pembudayaan hukum tericpta dengan baik di Jateng,” beber Jonny.
Menurutnya, keberadaan JDIH seharusnya mampu sebagai ruang inovasi. Ia pun mengaku keberadaan JDIH belum begitu tampak.
“Kalau Bapak/Ibu bertanya, kalau saya mencari peraturan perundangan, yang tampil itu website-nya BPK atau peraturan.go.id, tidak apa apa,” ungkap Jonny.
BACA JUGA: Bantah PKB dan PKS Tak Akur, Gus Yusuf: Nyatanya Happy Kok, Kita Banyak Kesamaan
Menurutnya, JDIH bisa benar-benar membantu warga, utamanya penduduk desa, jika terdapat tools atau alat yang meneruskan informasi dari dokumen JDIH langsung kepada mereka.
Sehingga, kata Jonny, perlu publikasi dan sosialisasi JDIH kepada warga segencar mungkin.
“Ambil contoh, dalam waktu dekat kita akan melaksanakan Pemilukada. Tentunya tahapan Pemilukada tidak serta merta diketahui oleh warga, termasuk kita juga. Maka lewat JDIH, di level desa, kabupaten, kota bisa jadi tools untuk sarana sosialisasi,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi