Jateng

Anggaran Internet OPD Blora Disorot, Bupati Arief Rohman: Anggaran Dipangkas dari Rp2,5 M Jadi Rp1,9 M

×

Anggaran Internet OPD Blora Disorot, Bupati Arief Rohman: Anggaran Dipangkas dari Rp2,5 M Jadi Rp1,9 M

Sebarkan artikel ini
Bupati Blora, Arief Rohman gelar rapat evaluasi anggaran 2026. (Heri/beritajateng.tv)
Bupati Blora, Arief Rohman gelar rapat evaluasi anggaran 2026. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv — Pemerintah Kabupaten Blora resmi memangkas anggaran belanja internet di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), badan, rumah sakit, hingga kecamatan. Dari semula sekitar Rp2,5 miliar, anggaran tersebut kini ditekan menjadi Rp1,9 miliar atau berkurang lebih dari Rp600 juta.

Kebijakan ini di sampaikan langsung oleh Bupati Blora, Arief Rohman, usai memimpin rapat evaluasi penggunaan internet di Ruang Pertemuan Setda, Kamis, 16 April 2026.

“Dari Rp2,5 miliar untuk seluruh OPD dan kecamatan, kami minta pemberlakuan efisiensi. Hasilnya sekarang sekitar Rp1,9 miliar,” jelasnya.

Meski ada pemberlakuan penghematan, Arief menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh terdampak. Ia meminta seluruh OPD tetap menjaga kinerja layanan kepada masyarakat.

“Semoga tidak mengurangi pelayanan, karena ini tersebar di semua OPD dan kecamatan,” tegasnya.

BACA JUGA: Serahkan SK Pensiun 70 ASN Pemkab Blora, Bupati Arief: Teruslah Mengabdi untuk Masyarakat

Anggaran hasil efisiensi tersebut rencananya akan teralihkan untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat serta perbaikan infrastruktur di wilayah Kabupaten Blora.

Dalam rapat evaluasi itu juga di putuskan penghentian langganan sejumlah aplikasi berbayar seperti CapCut dan Canva di salah satu dinas sebagai bagian dari langkah penghematan.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Blora, Pratikto Nugroho, menjelaskan bahwa kebijakan ini berbarengan dengan penerapan standar penggunaan internet di masing-masing instansi.

BACA JUGA: Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK, Sumanto Dorong Anggaran Beri Dampak ke Pengentasan Kemiskinan

Untuk OPD, batas maksimal penggunaan ditetapkan sebesar 100 Mbps, sedangkan kecamatan dibatasi hingga 50 Mbps. Adapun layanan publik seperti puskesmas tetap di prioritaskan agar tidak mengalami gangguan.

“Kalau nanti berdampak pada pelayanan, tentu akan kita evaluasi kembali. Prinsipnya tetap untuk pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, Pemkab Blora juga berencana menggandeng pihak ketiga melalui skema CSR untuk menyediakan akses WiFi di ruang publik, sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan internet yang lebih mudah dan merata. (*)

Editor: Farah Nazila