BLORA, beritajateng.tv – Sebanyak 70 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora menerima Surat Keputusan (SK) pensiun dari Bupati Blora, Arief Rohman. Penyerahan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Arief Rohman berharap para ASN yang memasuki masa purna tugas tetap aktif berkontribusi di tengah masyarakat.
“Di mana pun bidangnya, kami berharap Bapak dan Ibu terus menjadi teladan bagi masyarakat sekitar,” ujar Arief.
Ia mencontohkan sosok Ketua PWRI Blora, Bambang Sulistya, yang dinilai tetap produktif meski telah memasuki usia lanjut, baik di bidang pertanian, sosial, maupun kegiatan lainnya.
BACA JUGA: Tuntut Perbaikan Jalanan Rusak, Warga Sambongrejo Blora Blokir Jalan Proyek Rp27,9 Miliar
Berdasarkan data, 70 ASN tersebut akan memasuki masa pensiun per 1 Mei dan 1 Juni 2026. Sebagian di antaranya telah mengabdi hingga hampir 40 tahun.
“Pengabdian yang paling lama mencapai 39 tahun 9 bulan. Ini tentu menjadi dedikasi luar biasa bagi Kabupaten Blora,” jelasnya.
Arief berharap pengalaman panjang para ASN tersebut tetap bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah, meski sudah tidak lagi aktif secara struktural di pemerintahan.
“Saya berharap meski pengabdian secara formal telah selesai, Bapak dan Ibu tetap ikut berperan membangun Kabupaten Blora ini,” katanya.
BACA JUGA: Siswa SRMA 18 Blora Balik ke Asrama, Sekolah Siapkan Pembelajaran Tambahan
Selain itu, ia juga meminta para purna tugas ikut membantu menyosialisasikan program pembangunan pemerintah kepada masyarakat. Termasuk terkait pembangunan infrastruktur yang berjalan secara bertahap.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi para ASN selama bertugas.
“Saya ucapkan terima kasih atas pengabdian luar biasa. Semoga menjadi amal ibadah dan kebaikan bagi Bapak Ibu semuanya,” ungkapnya.
Pada acara penyerahan SK pensiun ini turut hadir Kepala BKPSDM Blora, perwakilan PWRI, serta pihak Mandiri Taspen. Kegiatan juga dirangkai dengan sosialisasi program ketaspenan dan BPJS bagi ASN yang memasuki masa purna tugas. (*)





