Pada Tahun 2026, disediakan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 112,016 miliar atau 13,24 persen daripada Pendapatan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) 2026.
“Jumlah itu sudah melebihi ketentuan peraturan yang berlaku. Bahwa alokasi ADD minimal 10 persen dari DAU dan DBH tahun berkenaan,” tambah Rudibdo dalam penjelasannya.
Sementara itu, sebanyak 46 kepala OPD di lingkungan Pemkab Semarang menandatangani pakta integritas Pelaksanaan APBD 2026 ini, Bupati Semarang, wakil bupati beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Semarang saksikan.
Masih dalam kesempatan yang sama, juga berlangsung penandatanganan pakta integritas Pelaksanaan APBDes oleh 208 Kepala Desa se-Kabupaten Semarang.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Ketua DPRD Jateng Minta Pemprov Pastikan Kesiapan Jalur Transportasi dan Stok Bahan Pokok Tersedia
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, juga menekankan semua pihak yang telah menandatangani dokumen pakta integritas. Hal itu untuk bisa melaksanakan dan mengimplementasikan dengan penuh tanggungjawab.
Tak hanya itu, ia pun mengajak semua pihak yang telah menandatangani pakta integritas benar-benar melaksanakan dengan integritas sekaligus mengutamakan semangat anti korupsi.
“Mari kita semua bisa melaksanakan APBD dan APBDes secara akuntabel dan transparan. Dalam rangka mewujidkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Semarang,” tandas Bondan. (*)
Editor: Farah Nazila





