SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang melalui Walikota Agustina Wilujeng Pramestuti telah resmi menetapkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait alokasi bantuan dana operasional bagi Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Ali Umar Dhani menjelaskan bahwa saat ini tahapan program telah sampai pada proses penandatanganan Perwal oleh Wali Kota, yang menjadi dasar alokasi dana operasional RT sebesar Rp25 juta setiap tahun. Pemerintah Kota selanjutnya akan menetapkan nomor regulasi sebagai dasar teknis pencairan dana.
Ali menjelaskan bahwa bantuan ini sejatinya bukan semata untuk operasional RT, melainkan untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat lingkungan.
“Total anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai sekitar Rp265,7 miliar dan akan disalurkan kepada 10.628 RT di seluruh Kota Semarang,” ujarnya.
Anggaran besar tersebut direncanakan masuk dalam APBD Perubahan tahun 2025. Namun, pencairan dana masih menunggu penyelesaian petunjuk teknis yang kini sedang disusun oleh Pemerintah Kota.
“Dan pencairan dananya akan menunggu petunjuk teknis yang sedang disusun oleh Pemerintah Kota Semarang,” tambahnya.