Terkait syarat penerima, Ali menegaskan bahwa semua RT yang telah terdata tetap akan menerima dana bantuan tersebut, meskipun jumlah kepala keluarga dalam RT tersebut belum memenuhi batas minimal yang tercantum dalam Perwal No. 1 Tahun 2025.
Untuk memastikan dana tidak disalahgunakan, Ali mengusulkan pembentukan satuan tugas dari DPRD serta mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya program.
“Harapan kami nanti ada satuan tugas atau bentuk pengawasan lainnya agar dana ini tidak disalahgunakan. Nilainya memang kecil di tingkat RT, tapi besar di tingkat kota,” pintanya.
Sebagai informasi, Pemkot Semarang menargetkan dana bantuan ini bisa dicairkan mulai bulan Juli atau Agustus 2025. (*)
Editor: Elly Amaliyah