Hakam menyampaikan, untuk persyaratan penerima UHC dibiayai dengan APBD Kota Semarang akan diperketat lagi. Pasalnya, baru saja ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan adanya penerima UHC yang sudah tidak tinggal di Kota Semarang.
Hakam menegaskan, untuk syarat penerima UHC wajib menyertakan KTP dan KK Kota Semarang. Saat ini persyaratan ditambah dengan surat pernyataan domisili.
“Jadi selama masih aktif di Semarang, ber-KTP Semarang, itulah yang dibayarkan oleh kami. Maka, kami tambah surat keterangan domisili,” tandasnya. (Ak/Ell