Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineJatengNews Update

Anggaran UHC Pemkot Semarang di APBD Perubahan 2022 Senilai Rp. 123 Miliar

×

Anggaran UHC Pemkot Semarang di APBD Perubahan 2022 Senilai Rp. 123 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinkes Kota Semarang, M. Abdul Hakam.

Hakam menyampaikan, untuk persyaratan penerima UHC dibiayai dengan APBD Kota Semarang akan diperketat lagi. Pasalnya, baru saja ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan adanya penerima UHC yang sudah tidak tinggal di Kota Semarang.

Hakam menegaskan, untuk syarat penerima UHC wajib menyertakan KTP dan KK Kota Semarang. Saat ini persyaratan ditambah dengan surat pernyataan domisili.

“Jadi selama masih aktif di Semarang, ber-KTP Semarang, itulah yang dibayarkan oleh kami. Maka, kami tambah surat keterangan domisili,” tandasnya. (Ak/Ell

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan