SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro kembali menyoroti kronisnya permainan mafia tanah di Kota Semarang.
Dede meminta aparat penegak hukum benar-benar objektif dalam perkara yang melibatkan mafia tanah tersebut. Terlebih ada sinyalemen praktik mafia tanah tersebut melibatkan unsur aparat dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Para mafia tanah ini dengan mudahnya mengatur mereka,” katanya, Sabtu 20 Mei 2023.
BACA JUGA: Komisi III DPR Minta Panja Mafia Tanah Audit Investigasi BPN Kota Semarang
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, sejumlah laporan dan aspirasi terkait praktik mafia tanah masuk ke Komisi III DPR RI. Ia mencontohkan perkara sengketa lahan yang melibatkan S di Semarang. Ia menyebut setiap laporan yang melibatkan S selalu lamban penanganannya. Bahkan terkesan tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Dede memberikan beberapa contoh. Yaitu surat pengaduan kepada Kapolrestabes Semarang tanggal 23 November 2022 dan laporan tanggal 24 Januari 2023 tentang peristiwa pidana pemakaian tanah tanpa izin yang berhak di pangkalan truk Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Laporan tersebut tertuju kepada S sebagaimana pasal 6 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia no 51 tahun 1960 Jo Pasal 385 KUHP Jo pasal 242 KUHP.
“Persoalan ini justru bertambah keruh dengan terbitnya sertifikat atas nama S pada tahun 2021 diatas tanah milik pelapor dengan sertifikat yang terbit tahun 1982,” ujarnya.
Penerbitan sertifikat tersebut menimbulkan pertanyaan. Terutama terkait dasar penerbitan sertifikat atas tanah yang sudah bersertifikat lebih dulu. Bahkan lebih parah lagi, tanah milik pelapor tersebut dibangun gudang permanen atas nama orang lain.
“Kami juga mempertanyakan bagaimana IMB bisa terbit untuk bangunan tersebut?” ungkapnya.
Tidak Ada SPDP Kasus Mafia Tanah ke Kejaksaan
Menurutnya, S selaku Direktur PT MAP telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang dalam perkara tanah dengan SP PENYELIDIKAN NO SP LIDIK /1045/VII/ 2022/ reskrim tanggal 26 Juli 2022. Laporan tersebut atas dugaan menyuruh notaris memasukkan keterangan palsu tentang tanah bekas HM 04283 Sambirejo di dalam akte otentik.
Tak hanya itu, ada pula surat perintah penyelidikan dengan No SP Lidik/ 577/IV/2023/reskrim tanggal 10 April 2023 dengan dugaan S menggelapkan 353 sertifikat HGB atas nama PT MAP Pasal 372 KUHP.
“Dari ketiga contoh laporan dengan terlapor S tidak ada satupun SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan) ke Kejaksaan,” ujarnya.
Padahal, jika melihat peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana khususnya pasal 14, SPDP dikirim kepada penuntut umum, pelapor, atau korban dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyelidikan.
BACA JUGA: Pengusaha Semarang Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Serta Mafia Tanah ke Polisi
“Dengan tidak terkirimnya SPDP dari penyidik kepada Jaksa dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusi masyarakat,” kata dia.
Ia berharap aparat, terutama Polda Jateng dapat mempercepat penegakan hukum yang terhadap praktik mafia tanah secara berjamaah tersebut.
Salah satunya dengan menyampaikan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan begitu ada kejelasan dalam proses hukum dan perkembangan perkaranya,” ujar Wakil Rakyat dari Dapil Jawa Tengah X tersebut. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





