Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisHeadlineNews Update

Angka Kecelakaan Tinggi, KAI Imbau Masyarakat Patuhi Rambu Lalin dan Tak Beraktifitas di Jalur KA

×

Angka Kecelakaan Tinggi, KAI Imbau Masyarakat Patuhi Rambu Lalin dan Tak Beraktifitas di Jalur KA

Sebarkan artikel ini
Petugas mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan meminimalisir aktivitas di sepanjang jalur KA untuk mengurangi angka kecelakaan.

SEMARANG, 14/10 (BeritaJateng.tv) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang mencatat hingga awal Oktober 2022 telah terjadi 46 kasus kecelakaan baik di sepanjang jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang.

Oleh karena itu, KAI Daop 4 Semarang mengimbau kepada masyarakat agar lebih disiplin mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang, dan tidak melakukan aktifitas di sepanjang jalur rel KA.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, tingginya kasus kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di sepanjang jalur rel KA, menunjukkan masih rendahnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, sepanjang jalur rel KA juga merupakan area tertutup bagi masyarakat umum.

“Hingga awal Oktober 2022, tercatat sudah sebanyak 27 orang korban meninggal, 4 orang luka berat, dan 1 orang luka ringan pada kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di sepanjang jalur KA, ” katanya.

Sedangkan di wilayah Kota Semarang sendiri, lanjut Ixfan, sampai awal Oktober 2022, kecelakaan terjadi sebanyak 17 kali. Dimana 4 kejadian di perlintasan sebidang, dan 13 kejadian di sepanjang jalur KA.

Ixfan menegaskan bahwa sebagaimana peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam Pasal 38 disebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Sementara dalam Pasal 181 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Tinggalkan Balasan