Mereka membawa salah satu potongan pagar besi sepanjang 3,6 meter dan kemudian menyimpannya di rumah salah satu pelaku yang berencana hendak menjualnya.
Melalui serangkaian penyelidikan dan patroli siber, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga berhasil menemukan bukti video di platform TikTok.
BACA JUGA: Ringkus Terduga Pelaku, Polres Salatiga Bakal Tindak Tegas Tawuran dan Pengeroyokan di JLS
Video itu memperlihatkan tiga orang mengangkut pagar besi tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat di tengah keramaian massa aksi.
Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas kemudian bisa mengidentifikasi dan meringkus ketiganya termasuk barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit pagar besi panjang 3,6 meter, dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Vario) serta satu handphone iPhone 11 warna hitam.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Veronica. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi