Semarang, 21/1 (BeritaJateng.tv) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah melakukan sidak pemungutan tarif parkir di tempat wisata Lawang Sewu mengantisipasi adanya mark up atau menaikkan tarif parkir bagi wisataan, Jumat (21/01/2022).
Sidak juga dilaksanakan bersama di Museum Perjuangan Mandala Bhakti. Kegiatan ini dilangsungkan dalam rangka menanggapi keluhan masyarakat terhadap pungutan parkir yang tidak sesuai peraturan.
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan bahwa sidak pada hari ini masih sebatas peringatan kepada juru parkir liar yang ada di wilayah Lawang Sewu. Ia mengakui bahwa juru parkir liar di sana memungut biaya melebihi Peraturan Wali Kota Semarang.
“Pengelola (parkir liar) di Lawang Sewu sudah membuat pernyataan. Apabila nanti melanggar, nanti langsung kita dengan Saber Pungli untuk dilakukan tindakan,” tegasnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa dalam beberapa hari ke depan akan dilaksanakan pengecekan apakah juru parkir sudah mematuhi Perwal yang berlaku. Dengan begitu, wisatawan yang berkunjung ke Kota Semarang bisa merasa lebih nyaman.
Lebih lanjut ia menuturkan pemungutan retribusi parkir di wilayah Museum Perjuangan Mandala Bhakti sudah dinilai baik dan tidak menimbulkan masalah.
“Saya tidak ingin hanya karena mereka diberi kesempatan memungut parkir tetapi menyalahgunakan, pasti kita tindak,” ujarnya.