Fajar juga memastikan bahwa mulai esok hari, jalanan di depan Lawang Sewu akan steril dari kendaraan, sehingga tidak memicu keramaian.
Di sisi lain, Kasatpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budiyanto mengatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah selalu menampung masukan masyarakat yang berkunjung di seluruh wilayah Jateng.
Ia menuturkan bahwa sesuai dengan apa yang disampaikan Kasatpol PP Kota Semarang, kegiatan hari ini dimaksudkan untuk meluruskan kembali mana tempat yang menjadi lahan parkir dan ketertiban pelaksanaan peraturan yang ada.
Selain penertiban juru parkir di wilayah Lawang Sewu, dalam kegiatan ini Budiyanto juga memberikan imbauan kepada pujasera (food court) yang ada di wilayah Museum Perjuangan Mandala Bhakti terkait protokol kesehatan.
“Karena bahaya Omicron masih mengancam kita, maka pengunjung pujasera ini termasuk kafe dan restoran kita tertibkan dari (sisi) protokol kesehatannya,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kasi Penataan dan Perizinan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Gama Ekawira Arga mewakili Kadishub Kota Semarang Endro P. Martanto menegaskan bahwa sesuai Perwal Nomor 9 Tahun 2018, telah diatur besaran harga parkir di tepi jalan.
“Tarif retribusi layanan parkir di tepi jalan umum bahwa untuk roda dua tarifnya Rp2 ribu, untuk roda empat Rp3 ribu, dan untuk roda 6 atau lebih Rp15 ribu,” jelasnya. (Ak/El)