Pelarangan ini seiring dengan adanya surat dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Larangan ini berdasarkan adanya surat dari Menpan RB, bahwa mudik dilarang menggunakan mobil Dinas,” ungkap Bupati Blora H Arief Rohman, Selasa (18/4/2023).
Pemkab Blora akan mengambil langkah tegas jika mendapati seluruh ASN menggunakan mobil Dinas untuk mudik ke kampung halaman. (*)
Editor: Elly Amaliyah