BLORA, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten Blora Jawa Tengah melarang penggunaan mobil Dinas untuk mudik lebaran. Ratusan mobil Dinas yang ada mulai dikandangkan di garasi Kantor Pemkab.
Memasuki arus mudik lebaran ratusan mobil Dinas milik Pemkab Blora mulai dikandangkan di garasi.
Penarikan mobil Dinas ini dilakukan agar tidak dipakai untuk mudik lebaran. Penarikan ini dilakukan selama libur cuti lebaran.
Pemkab Blora sendiri sebelumnya telah melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Pelarangan ini seiring dengan adanya surat dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Larangan ini berdasarkan adanya surat dari Menpan RB, bahwa mudik dilarang menggunakan mobil Dinas,” ungkap Bupati Blora H Arief Rohman, Selasa (18/4/2023).
Pemkab Blora akan mengambil langkah tegas jika mendapati seluruh ASN menggunakan mobil Dinas untuk mudik ke kampung halaman. (*)
Editor: Elly Amaliyah





