Nurlaila cukup menyayangkan penerapan UU TPKS yang belum maksimal. Apalagi, perjuangan untuk menerapkan UU TPKS bukanlah hal yang mudah. Banyak korban, pendamping, dan masyarakat secara penuh berjuang keras untuk memperjuangkan perlindungan terhadap korban kasus kekerasan seksual.
“Menangani kekerasan seksual berkaitan dengan pengetahuan, perspektif, dan komitmen bagaimana melihat isu kekeraan terhadap perempuan itu. Tantangan berat perjuangan korban di sistem peradilan pidana. Kita harus berjuang lebih keras lagi,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





