SEMARANG, beritajateng.tv- Pada 28 Oktober setiap tahun, Bangsa Indonesia mengadakan peringatan Hari Sumpah Pemuda untuk menghormati ikrar pemuda dalam Kongres Pemuda II 1928
Meskipun demikian, pemerintah menetapkan bahwa 28 Oktober bukanlah hari libur nasional. Sebagai penegasan, Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 mencantumkan bahwa Hari Sumpah Pemuda termasuk daftar hari nasional yang bukan hari libur.
Dasar Hukum Resmi dan Penetapan SKB Tiga Menteri
Tiga Menteri (Agama, Ketenagakerjaan, dan PAN-RB) menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama melalui SKB tahunan sebagai pedoman jadwal kerja dan libur.
Dalam SKB 2025, pemerintah menetapkan 27 hari libur: 17 libur nasional dan 10 cuti bersama.
Namun, 28 Oktober (Hari Sumpah Pemuda) tidak termasuk, sehingga bukan hari libur. Keputusan ini sejalan dengan Keppres 316/1959, yang menetapkan beberapa hari bersejarah sebagai hari nasional tanpa libur, termasuk Hari Sumpah Pemuda, Hari Pahlawan, dan Hari Ibu.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, pemerintah menegaskan bahwa peringatan Sumpah Pemuda bersifat simbolik dan historis, bukan hari libur dari aktivitas kerja.













