“Kita klarifikasi dulu, jadi belum langsung menggugat,” tegasnya.
Alasan Apindo Jateng pakai formula PP 51/23
Apindo Jateng kukuh untuk memakai PP 51/23, alasannya angka UMK dari PP itu dapat menjaga iklim investasi di Jateng. Lebih lanjut, PP 51/23 itu menurut Frans juga tetap dapat meningkatkan kesejahteraan buruhnya lantaran nominalnya yang mengalami kenaikan.
BACA JUGA: Setujui Kenaikan UMP 4,02 Persen, Apindo Jateng: Angkanya Sehat, Tidak Condong ke Salah Satu Pihak
“Karena ini (PP 51/23) akan mendorong investasi, kemajuan pertumbuhan ekonomi. Di lain pihak kesejahteraan buruh diperhatikan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengaku siap jika Apindo ingin meminta klarifikasi terhadap kenaikan UMK Kota Semarang.
“Pada intinya, apabila Apindo Jateng mau meminta klarifikasi dan berbicara untuk mencari titik tengah, Disnaker Semarang juga siap menerima secara terbuka,” ujar Sutrisno saat beritajateng.tv konfirmasi melalui WhatsApp, Jum’at 1 Desember 2023.(*)
Editor: Farah Nazila