Apalagi, umroh melibatkan aturan-aturan peribadatan dan persiapan logistik yang tidak mudah.
“Kami dari biro umroh mengacu peraturan yang Kemenag RI buat,” ungkap Bayu.
Umroh backpacker berpotensi timbulkan masalah
Lebih lanjut, Bayu tak menyangkal jika secara individu, seorang warga negara Indonesia (WNI) masih dapat melaksanakan umroh backpacker. Namun, ia tak menganjurkan umroh backpacker karena dari segi keamanan sangat minim.
Ia mencontohkan, jamaah umroh backpacker memiliki potensi terlantar atau mendapat kendala di Arab Saudi. Saat kondisi tersebut tentu Kemenag tidak bisa membantu.
“Pemerintah Indonesia perlu membuat regulasi terkait mengamankan masyarakat Indonesia yang akan umroh, jangan sampai backpacker ini bermasalah di kemudian hari,” ucapnya.
Lebih parah lagi, lanjut Bayu, jika pihak tertentu memanfaatkan kebijakan umroh backpacker sebagai suatu bisnis tanpa izin.
BACA JUGA: Penerbangan Umroh Langsung Semarang-Madinah Resmi Buka, Ini Tanggapan Biro Umroh Kota Semarang
Misalnya mengumpulkan sekelompok orang untuk bersama-sama melaksanakan umroh backpacker. Padahal hal tersebut berbahaya lantaran umroh backpacker tidak memiliki jaminan keamanaan dari Kemenag selama berada Arab Saudi.
“Itu (umroh backpacker) yang Kemenag khawatirkan, umroh backpacker bisa ya bisa, tapi tidak disarankan, disarankan tetap menggunakan biro umroh,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila