SEMARANG, beritajateng.tv – Calon jemaah haji reguler dan petugas haji tahun ini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mereka kini dapat menerima vaksin polio sebelum berangkat ke Tanah Suci, menyusul aturan baru dari otoritas Arab Saudi.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif Maret 2025, seiring ketentuan dari Kerajaan Arab Saudi yang mensyaratkan vaksinasi polio bagi para pelaku perjalanan asal Indonesia.
Hal ini berdasarkan riwayat temuan kasus polio di tanah air dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
BACA JUGA: Tembus 100 Ribu Pendaftar, Masa Tunggu Haji 2025 di Jawa Tengah Capai Minimal 32 Tahun
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan bahwa vaksinasi polio kini menjadi salah satu syarat wajib yang harus terpenuhi, selain vaksin meningitis yang telah lama menjadi prasyarat utama perjalanan ibadah haji.
“Aturan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus polio lintas negara, khususnya dari negara yang masih memiliki kasus aktif,” ujarnya.