SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Arab Saudi baru saja mengeluarkan kebijakan baru yang menarik perhatian publik. Mereka kini mengizinkan umroh backpacker menggunakan visa turis.
Sebagai informasi, sebelumnya jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umroh harus memiliki visa umroh. Visa pun diterbitkan sekali dan hanya digunakan untuk satu kali perjalanan umroh.
Namun saat ini, Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan pemegang visa jenis apapun untuk bebas beribadah umroh. Izin tersebut berlaku di total 63 negara, termasuk Indonesia.
Lalu, bagaimana nasib biro travel umroh dengan kebijakan ini?
Bayu Jalar Prayogo, Direktur Arbani Tour dan Travel Umrah mengungkapkan, kebijakan tersebut pasti akan mengusik nasib biro travel umroh di Indonesia. Pasalnya, jauh sebelum ada kebijakan itu nyatanya sudah ada beberapa orang yang melakukan umroh backpacker secara diam-diam.
Hanya saja, Bayu memang belum bisa menyebut berapa persen atau berapa tingkat penurunan jemaah. Lantaran untuk di Indonesia sendiri kebijakan umroh backpacker masih dalam kajian pemerintah.
“Tapi apabila ini nanti diresmikan dan disahkan secara terbuka pasti akan sangat berdampak pada keberlangungan biro umroh,” katanya kepada beritajateng.tv, Senin, 26 Februari 2024.
BACA JUGA: Viral Tukang Parkir di Bekasi Empat Kali Daftar Umroh, Nabung Selama 8 Bulan
Bayu menambahkan, kebijakan umroh backpacker memang kewenangan dari Pemerintah Arab Saudi. Akan tetapi, di Indonesia, Kementerian Agama RI (Kemenag) lah yang mengatur perijinan umroh dan haji.
Di sisi lain, baru-baru ini, Kemenag melalui Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas tidak menganjurkan umroh backpacker. Menurutnya, perjalanan umroh berbeda dengan perjalanan wisata lainnya.