SEMARANG, beritajateng.tv – Kebijakan penyesuaian NJOP yang berakibat pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) tahun 2025 di Kabupaten Semarang resmi batal.
Hal itu menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1 .13.1/4528/SJ tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Surat edaran yang tertuju kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia ini Kementerian Dalam Negeri terbitkan pada hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengatakan, atas terbitnya SE Mendagri tersebut, maka kebijakan penyesuaian NJOP yang berakibat pada kenaikan PBB-P2 pun batal.
BACA JUGA: Bupati Sarankan Tukimah Ajukan Permohonan Keringanan PBB
“[PBB batal naik] karena tadi ada arahan dari Mendagri dan SE tersebut sudah turun,” ungkapnya melalui sambungan telepon di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis, 14 Agustus 2025 petang.
Ngesti menegaskan, PBB-P2 tahun 2025 di Kabupaten Semarang yang tagihannya turun, seperti lahan pertanian dan peternakan, pun tetap berlaku turun.
Sedangkan PBB-P2 tahun 2025 yang naik karena penyesuaian NJOP menjadi batal atau tidak jadi naik. Sehingga, besarannya masih sama dengan PBB-P2 tahun 2024.