SEMARANG, beritajateng.tv – Pasca Pilkada 2024, muncul wacana agar pemilihan gubernur dilaksanakan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing provinsi, menggantikan sistem pemilihan langsung oleh rakyat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan bahwa wacana tersebut lahir dari evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024.
Menurutnya, penyelenggaraan Pilkada secara langsung dinilai tidak lagi efisien karena berbiaya tinggi, rawan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), serta maraknya praktik politik uang.
“Kemarin terjadi bansosisasi, money politic, yang itu dianggap tidak searah dengan tujuan pemilihan langsung, yaitu konsep sentralisasi ke desentralisasi,” ungkap Aria saat beritajateng.tv temui di FISIP Undip Semarang, Rabu, 4 Desember 2024.
BACA JUGA: Sambangi Undip, Parlemen Kampus DPR RI Bahas Rendahnya Partisipasi Pemilih Muda di Pilkada 2024
Meski demikian, Aria menegaskan bahwa pemilihan langsung oleh rakyat masih tetap relevan dan perlu. Terutama, untuk pemilihan kepala daerah tingkat kota atau kabupaten.
Namun, Arya mengaku terbuka untuk mempertimbangkan mekanisme berbeda bagi pemilihan gubernur. Sebab, menurutnya, posisi gubernur perlu bersinergi langsung dengan pemerintah pusat.