Jateng

ASN Blora Bersiap Diperiksa BPK, Sekda Terapkan WFH Tiap Jumat Mulai April

×

ASN Blora Bersiap Diperiksa BPK, Sekda Terapkan WFH Tiap Jumat Mulai April

Sebarkan artikel ini
Komang Gede Irawadi Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, saat pimpin apel pagi di Halaman Kantor Bupati Blora. (Heri/beritajateng.tv)
Komang Gede Irawadi Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, saat pimpin apel pagi di Halaman Kantor Bupati Blora. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bersiap menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadwalkan berlangsung pada April 2026.

Hal itu ia sampaikan saat memimpin apel di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Rabu, 1 April 2026. “Mohon untuk dipersiapkan, semoga tidak ada temuan,” ujar Komang.

Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya tertib administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah agar proses pemeriksaan berjalan lancar.

BACA JUGA: Sekda Jateng Rutin Gowes 40 Km Sebelum Ngantor: ASN Bisa Sepedaan Jika Medan Tak Menanjak

Selain itu, Komang juga mengumumkan kebijakan baru terkait pola kerja ASN. Yakni penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan setiap Jumat, mulai April 2026.

“Mulai April ini kita menerapkan WFH satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap Jumat,” jelasnya.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan adaptasi terhadap dinamika global.

Secara nasional, penerapan WFH bagi ASN bertujuan mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. Selain itu, kebijakan ini juga harapannya mampu menekan mobilitas harian ASN serta mengurangi penggunaan kendaraan dinas.

Pemerintah juga mendorong efisiensi anggaran melalui pembatasan perjalanan dinas, yakni hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Penggunaan listrik di perkantoran juga diminta lebih hemat, sementara rapat-rapat diarahkan dilakukan secara virtual.

BACA JUGA: ESDM Jateng soal ASN Ngantor Sepedaan: Kalau Pudakpayung-Madukoro Mangkate Gempor, Mulihe Brangkang

Meski demikian, Komang menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik. “Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada pemberlakuan WFH,” tegasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp