BACA JUGA: Bawaslu Datangi Pertemuan Kades Se-Kabupaten Kendal di Semarang, Dugaan Mobilisasi Dukungan Paslon
“Maka, kami memutuskan untuk meneruskan ke BKN. Karena dalam SKB Menteri terdiri Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu RI di sebutkan “Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal pasangan calon Presiden/wakil Presiden/ DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati /Walikota/Wakil Walikota, termasuk pelanggaran Kode Etik,” imbuhnya. (*)