Adapun total fee yang terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan terima sebesar Rp7,4 miliar.
Keduanya terancam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Putu Sumarjaya tidak menyampaikan eksepsi. Sedangkan Bernard Hasibuan akan memberikan tanggapan pada sidang yang akan datang. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto





