Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Tanggapi Dugaan Lagu ‘Hello Kuala Lumpur’ Langgar Hak Cipta ‘Halo-Halo Bandung’, Ini Kata Dirjen Kekayaan Intelektual

×

Tanggapi Dugaan Lagu ‘Hello Kuala Lumpur’ Langgar Hak Cipta ‘Halo-Halo Bandung’, Ini Kata Dirjen Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
Hello Kuala Lumpur
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Min Usihen. (ant)

JAKARTA, beritajateng.tv – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu “Halo-Halo Bandung” menyusul viralnya lagu “Hello Kuala Lumpur” yang diunggah saluran YouTube Lagu Kanak TV.

Min menegaskan bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi. Ia mengingatkan masyarakat dunia untuk memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.

“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Setelah suatu ciptaan terwujud dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Min dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.

Min menyebut siapa pun tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta.

“Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi. Hak-hak itu milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” imbuhnya.

BACA JUGA: Viral Lagu ‘Hello Kuala Lumpur’ Diduga Jiplak ‘Halo-Halo Bandung’, Begini Tanggapan Menko PMK

Lagu “Halo-Halo Bandung” terdaftar di DJKI, “Hello Kuala Lumpur” mesti cantumkan credit

Terkait lagu “Halo-Halo Bandung” karya ciptanya pertama kali terumumkan pada 1 Mei 1946 dan telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor Permohonan EC00202106966.

Apabila ingin menggunakan sebagian maupun keseluruhan karya orang lain, maka harus meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Hal itu, kata Min, sebagai wujud untuk menghargai hak moral pencipta atas karyanya.

“Jika kita kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik siapa,” katanya.

Ia mengatakan jika seseorang atau suatu pihak mengambil musik atau mengubah lirik dari karya lagu tanpa izin dan tidak mencantumkan credit, maka patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak cipta atas hak moral.

Apabila lagu tersebut masuk ke platform digital, sambung Min, tindakan itu akan merugikan pencipta dan pemegang hak cipta. Kerugian baik dari sudut pandang hak moral maupun hak ekonomi.

Lebih lanjut, Min menjelaskan tindakan atau upaya hukum yang untuk dugaan pelanggaran hak cipta oleh warga negara lain.

BACA JUGA: Jawaban Duta Sheila On 7 Soal Isu Heboh Hak Cipta Lagu: Nggak Usah..

Perlindungan hak cipta di seluruh negara yang turut Konvensi Bern

Ia mengatakan perlindungan hak cipta berlaku universal di seluruh negara yang telah meratifikasi Konvensi Bern.

Indonesia, kata Min, merupakan anggota Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997. Keputusan tersebut yaitu tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Work. Sementara keputusan itu telah terundangkan pada 7 Mei 1997.

Ia menjelaskan bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka karya cipta lagu “Halo-Halo Bandung” ciptaan Ismail Marzuki secara otomatis terlindungi. Perlindungannya yakni di seluruh negara anggota Konvensi Bern, yang kini berjumlah 181 negara.

Tinggalkan Balasan