Hukum & Kriminal

Audiensi dengan Kapolres Salatiga, Korban Koperasi BLN Keluarkan Unek-unek, Minta Kejelasan Hukum

×

Audiensi dengan Kapolres Salatiga, Korban Koperasi BLN Keluarkan Unek-unek, Minta Kejelasan Hukum

Sebarkan artikel ini
BLN Salatiga

SALATIGA, beritajateng.tv – Kepolisian berkomitmen menegakkan hukum terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Selain itu, kepolisian juga berkomitmen memastikan masyarakat, khususnya para anggota Koperasi BLN yang masih merasa resah, memperoleh keadilan dan rasa aman.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menegaskan hal itu saat menggelar audiensi dengan para korban dugaan penipuan berkedok investasi Koperasi BLN di Aula Mapolres Salatiga, Kota Salatiga, Senin, 19 Januari 2026.

Dalam audiensi yang turut dihadiri Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Rango Siregar, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya memahami keresahan yang para korban rasakan.

Audiensi ini menjadi bentuk komitmen Polres Salatiga untuk membuka ruang dialog serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada para korban yang terdampak langsung.

Oleh karena itu, Polres Salatiga berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Muncul ke Publik, Ketua Koperasi BLN Siap Kembalikan Dana Nasabah Rp2 Triliun

“Kami meminta para korban tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat kepolisian,” tegas AKBP Ade Papa Rihi di hadapan para korban.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah anggota yang mengaku menjadi korban Koperasi BLN menyampaikan aspirasi dan keresahan mereka. Salah satunya Hendrarnoko, warga Mrican, Kota Salatiga.

Hendrarnoko mengaku menghargai dan mengapresiasi langkah-langkah yang Polres Salatiga lakukan dalam menindaklanjuti laporan para korban. Namun, ia juga mengaku terkejut setelah Polda Jawa Tengah mengambil alih penanganan perkara Koperasi BLN.

Ia pun, mewakili para korban, mengkhawatirkan keterbatasan akses informasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Para korban merasa kesulitan mengetahui sejauh mana progres penyidikan berlangsung.

Selain itu, para korban menilai situasi ketidakpastian telah berlangsung terlalu lama, baik terkait proses hukum maupun kejelasan nasib dana yang telah mereka investasikan di Koperasi BLN.

Para Korban Koperasi BLN di Salatiga Minta Kepastian Hukum

Oleh sebab itu, para korban sangat berharap adanya kejelasan progres serta kepastian proses hukum, terutama terhadap pihak yang paling bertanggung jawab.

“Harapan para korban ini sederhana namun mendasar, yakni kejelasan hukum dan keadilan, bukan sekadar menunggu tanpa kabar dan berada dalam ketidakpastian,” tandasnya.

Aspirasi yang para korban sampaikan umumnya sejalan dengan pernyataan Hendrarnoko. Untuk memperoleh keadilan, para korban telah berupaya menyampaikan aduan ke Polda Jawa Tengah dan wakil rakyat.

Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh kejelasan maupun informasi perkembangan perkara secara terbuka dan menyeluruh.

BACA JUGA: Korban Meluas, Polda Jateng Ambil Alih Kasus Koperasi BLN

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Rango Siregar, menjelaskan bahwa penanganan perkara Koperasi BLN, termasuk langkah-langkah penyidikan, masih terus berjalan.

Ia juga mengimbau para korban melengkapi data dan dokumen pendukung yang penyidik butuhkan guna memperkuat proses pembuktian.

“Semakin lengkap data yang para korban sampaikan, semakin kuat pula proses penegakan hukumnya, karena polisi bekerja berdasarkan alat bukti,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih menunggu jawaban dari saksi ahli. Khususnya saksi ahli dari Kementerian Koperasi, terkait proses penanganan perkara tersebut. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp