SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan Kota Semarang mengimbau calon peserta didik agar tak mengakali jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
Sebelumnya, praktik menumpang kependudukan pada kartu keluarga (KK) orang lain marak terjadi semenjak penerimaan siswa baru menggunakan sistem zonasi. Untuk mengantisipasi hal itu, Dinas Pendidikan Kota Semarang menerapkan beberapa persyaratan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, menjelaskan, jalur zonasi menyasar calon peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah tujuan. Untuk membuktikannya pun memerlukan KK yang terbit paling tidak satu tahun per tanggal pendaftaran sekolah.
BACA JUGA: Mantap! Siswa Peraih Juara Nasional Bebas Pilih Sekolah di PPDB 2024, Auto Keterima
“Untuk masalah menumpang KK, kita buat ketentuan minimal 1 tahun, kalau di SMP harus satu keluarga bahkan,” kata Bambang kepada awak media usai launching dan sosialisasi PPDB di SMPN 5 Semarang, Kamis, 6 Juni 2024.
Tak hanya itu, calon peserta didik yang pindah lantaran mengikuti orang tua juga bisa mendaftar melalui jalur mutasi. Hanya saja, jalur mutasi hanya berlaku khusus ASN, TNI, Polri, dan BUMN.
Pembagian jalur aturan baru PPDB Kota Semarang
Sebagaimana pelaksanaan tahun sebelumnya, PPDB masih menerapkan sistem modifikasi, yakni menggabungkan jalur penerimaan baik zonasi, prestasi, hingga afirmasi.
Namun, untuk PPDB tahun ini terdapat tiga jalur penerimaan di tingkat TK/SD, yaitu zonasi, afirmasi, dan mutasi. Sementara tingkat SMP terdapat empat jalur penerimaan yaitu, zonasi, prestasi, afirmasi, dan mutasi.