“Mungkin masih ada warga yang mengalami pungli, kesulitan. Maka Ombudsman siap menerima pengaduan sekaligus menyelesaikannya, karena setiap pengaduan masyarakat itu harus diselesaikan,” tegas Farida.
BACA JUGA: Jalan Rusak Gampang Viral, DPU Kabupaten Semarang Siapkan Rp8,7 M untuk Perbaikan
Di sisi lain, Farida mengaku pihaknya telah menerima satu laporan dari warga Tegal perihal program pemutihan ini.
Aduan yang ia terima itu berkaitan dengan kesulitan dalam hal adminitrasi. Hingga kini, pihaknya tengah mandalami laporan tersebut.
“Kemarin sudah ada yang melapor ke Ombudsman untuk pelayanan di Samsat Tegal. Sifatnya masih umum ya, masih kami dalami, tapi intinya dari pelapor masih menyampaikan adanya kendala dan kesulitan,” jelas dia.
Warga luar Kota Semarang bisa hubungi WhatsApp Ombudsman untuk melapor
Perihal lokasi posko aduan, Farida enggan memberikan informasi terlebih dahulu. Namun, ia memastikan lokasi posko berada di salah satu Samsat Kota Semarang.
“Posko fisiknya baru pekan ini, nanti dulu, kalau kita bocorin mereka siap-siap. Jadi untuk samsat dari Kota Semarang akan kami awasi. Nah, mungkin akan melakukan pemeriksaan tertutup juga,” tegasnya.
Warga luar Kota Semarang dapat melapor melalui akun media sosial Ombudsman Jawa Tengah atau bisa menghubungi narahubung 08119983737.
“Sebelum kami membuka posko pun masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui akun kami atau melalui WA Center 0811-998-3737,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (1)