“Padahal di Pasal 71-nya mengatur terkait larangan perbuatan oleh subyek hukum tadi. Ada pejabat negara, daerah, TNI/Polri, lurah/kades, dan ASN,” tuturnya.
TNI/Polri tak usah cawe-cawe di Pilkada 2024
Lebih lanjut, Ali mewanti-wanti kepada TNI/Polri agar tidak “cawe-cawe” selama proses Pilkada 2024. Sebab, kata dia, TNI/Polri yang ketahuan terlibat dalam Pilkada 2024 bisa terkena sanksi pidana.
“Dengan terbitnya putusan MK Nomor 136 ini, maka bagi aparat daerah dan TNI/Polri ketika melanggar, dapat masuk hukum pidana. Awalnya itu gak ada ketentuan pidananya, oleh karena itu ini adalah hal yang baru. Kita paham ada pola-pola yang menggunakan pejabat daerah, TNI, terutama Polri,” beber Ali.
Oleh sebabnya, Ali ingin menggencarkan putusan MK tersebut kepada masyarakat. Terlebih, kata Ali, coblosan tinggal delapan hari lagi.
BACA JUGA: Bawaslu Stop Kasus Kades Pemalang di Pekalongan, Ini Kata Tim Hukum Andika-Hendi
Ia pun meminta penyelenggara Pilkada, utamanya Bawaslu, untuk tidak menolak aduan masyarakat. Utamanya bila ada yang melaporkan terkait ketidaknetralan Polri selama proses Pilkada.
“Kepada saudara kita, pejabat daerah, TNI, terutama Polri, untuk menaati agar pemilihan kepala daerah serentak berjalan sesuai asas luber judil,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi