Sementara itu, berikut ini prediksi 10 UMK tertinggi di beberapa daerah Jawa Tengah tahun 2025:
- Kota Semarang: Rp3.454.826
- Kabupaten Demak: Rp2.940.176
- Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
- Kabupaten Semarang: Rp2.750.135
- Kabupaten Kudus: Rp2.680.485
- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.247
- Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
- Kota Pekalongan: Rp2.545.138
- Kabupaten Batang: Rp2.534.382
- Kota Salatiga: Rp2.533.593
BACA JUGA: Kapan Penetapan UMP Jawa Tengah 2025? Paling Lambat 11 Desember!
Setiap wilayah memiliki perbedaan besaran UMK karena terpengaruh oleh kebutuhan hidup layak (KHL) dan kondisi ekonomi setempat.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, penetapan UMP paling lambat akan berlangsung pada 11 Desember 2024 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah.
Sementara penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota yakni maksimal seminggu setelahnya, yaitu paling lambat 18 Desember 2024.
“Rapat bersama Dewan Pengupahan sudah membahas rekomendasi terkait UMP dan upah minimum sektoral. Nantinya, keputusan akhir akan Pj Gubernur tentukan sesuai Peraturan Menteri,” kata Aziz.(*)