BACA JUGA: Baliho Duet Prabowo-Gibran Tersebar di Jawa Tengah Hingga NTT, Gerindra Jateng: Bukan Arahan DPD
Untuk baliho Caleg Blora yang ada pada tempat larangan, pihaknya perlu koordinasi dengan Partai, tidak bisa sembarangan menertibkan.
“Kita koordinasikan dengan Bawaslu, KPU bahkan Partai. Ini adalah bentuk sinergitas kita dengan stekholder penyelenggara maupun peserta Pemilu,” ucap Sukiran.
Sejauh ini pihaknya mengakui memang ada beberapa baliho yang pihaknya tertibkan karena melanggar ketentuan.
Antara lain seperti di pasang di pagar sekolah, kemudian ada yang di pasang dengan radius kurang 25 meter dari tempat-tempat yang terlarang. (*)
Editor: Elly Amaliyah