BLORA, beritajateng.tv – Sejumlah baliho dan spanduk Calon Legislatif (Caleg) dan Capres-cawapres mulai bertebaran di sepanjang jalan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora Sukiran mengatakan tidak berani sembarangan menertibkan baliho maupun spanduk tersebut.
“Kita tidak mau gegabah. Semaunya sendiri menertibkan baliho itu. Itu kan yang memasang Partai, kalau kita langsung melangkah nanti kesalahan,” ungkap Sukiran, Selasa 24 Oktober 2023.
BACA JUGA: Belum Masuk Masa Kampanye, Ini Beberapa Larangan dalam Pemasangan Baliho di Masa Sosialisasi
Saat ini pesta demokrasi sudah mulai. Para tim pemenangan masing-masing calon mulai memasang gambar calonnya di sepanjang jalan dan tempat strategis.
Namun tak jarang pula yang pemasangannya melanggar aturan. Yakni berdekatan dengan fasilitas negara, tempat pendidikan dan tempat ibadah.
“Kita hanya menertibkan yang dekat tempat pendidikan dan tempat ibadah. Radiusnya harusnya 25 meter dari tempat tersebut,” jelas Sukiran.
BACA JUGA: Baliho Duet Prabowo-Gibran Tersebar di Jawa Tengah Hingga NTT, Gerindra Jateng: Bukan Arahan DPD
Untuk baliho Caleg Blora yang ada pada tempat larangan, pihaknya perlu koordinasi dengan Partai, tidak bisa sembarangan menertibkan.
“Kita koordinasikan dengan Bawaslu, KPU bahkan Partai. Ini adalah bentuk sinergitas kita dengan stekholder penyelenggara maupun peserta Pemilu,” ucap Sukiran.
Sejauh ini pihaknya mengakui memang ada beberapa baliho yang pihaknya tertibkan karena melanggar ketentuan.
Antara lain seperti di pasang di pagar sekolah, kemudian ada yang di pasang dengan radius kurang 25 meter dari tempat-tempat yang terlarang. (*)
Editor: Elly Amaliyah




