“Harus ada yang membuat laporan ke Bawaslu, kalau tidak ada yang buat laporan ke Bawaslu memangnya Bawaslu bisa menindak? Bahwa itu ada pelanggaran pasti ada itu pasalnya, pelapor itu sedang berbuat baik untuk bangsa dan negara jika melapor, karena mengingatkan pejabat yang melanggar sumpah jabatannya pada negara,” tegasnya.
Ia menambahkan kepala daerah yang memiliki hubungan baik dengan paslon maupun partai politik tertentu pun mesti diawasi bersama. Pacul mencontohkan publik perlu menegur dan mengingatkan jika ia berbuat hal serupa.
“Kalau semisal aku berbuat keliru karena aku tidak sadar sebab aku berteman baik dengan x, sehingga aku melakukan pelanggaran. Ingatkan aku karena kau sebagai anak bangsa ikut membangun bangsa ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pacul menyinggung sumpah jabatan kepala daerah yang tentunya tak boleh melanggar konstitusi begitu saja.
“Bahwa yang namanya eksekutif, aparat, ASN, termasuk penegak hukum, itu semua harus netral, itu clear tidak boleh berpihak. Kalau dikau menyatakan ada seorang Pj yang berpihak pada paslon atau partai dalam Pemilu. Maka yang bersangkutan adalah tidak benar secara peraturan perundang-undangan. Ingatkan atas sumpahnya,” tandasnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





