Jateng

Bandara Ahmad Yani Kembali Berstatus Internasional per Tanggal 25 April 2025

×

Bandara Ahmad Yani Kembali Berstatus Internasional per Tanggal 25 April 2025

Sebarkan artikel ini
bandara ahmad yani
Bandara Ahmad Yani Semarang. (Foto: Dok. Angkasa Pura I)

SEMARANG, beritajateng.tvBandara Jenderal Ahmad Yani kembali berstatus internasional per tanggal 25 April 2025. 

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2025. Keputusan tersebut menjadi kado istimewa bagi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, tepat di hari ke-64 masa kepemimpinan mereka di Jawa Tengah.

“Alhamdulillah, sesuai Keputusan Menhub status Bandara Jenderal Ahmad Yani sudah kembali internasional. Ini berkat kerja keras semua stakeholder,” ujar Ahmad Luthfi dalam keterangan pada Sabtu, 26 April 2025.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan pentingnya status internasional untuk mendongkrak potensi investasi dan pariwisata di Jateng.

BACA JUGA: Bandara A Yani Layani 177.881 Penumpang Selama Arus Mudik Dan Balik Lebaran 2025

Status internasional ini dinilai sangat strategis. Selain meningkatkan konektivitas Jateng dengan dunia internasional, status ini juga membuka peluang lebih besar bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di wilayah ini.

Tidak hanya itu, kembalinya status internasional juga diyakini akan meningkatkan arus wisatawan mancanegara, yang pada akhirnya mempercepat pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah, bahkan berdampak positif pada skala nasional.

Sebagai tindak lanjut, PT Angkasa Pura Indonesia selaku pengelola bandara di Semarang tersebut sudah melakukan komunikasi intensif dengan beberapa maskapai penerbangan internasional. 

Salah satunya dengan AirAsia, yang memberikan respons positif. Rencananya, AirAsia akan membuka rute penerbangan dari Semarang menuju Singapura dan Malaysia.

Sebelumnya, sejak April 2024, Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Semarang resmi tidak lagi berstatus Bandara Internasional.

BACA JUGA: Ini Syarat Bandara Ahmad Yani Kembali Berstatus Internasional

Bandara berubah statusnya menjadi bandara domestik Bersama dengan beberapa bandar Udara lainnya. Hal ini tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan