Jateng

Bandel! Temuan 588 Burung Tanpa Dokumen di KM Kirana Asal Kalimantan, Ada Kacer, Kolibri, dan Kapas Tembak

×

Bandel! Temuan 588 Burung Tanpa Dokumen di KM Kirana Asal Kalimantan, Ada Kacer, Kolibri, dan Kapas Tembak

Sebarkan artikel ini
Burung liar asal Kalimantan di KM Kirana yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Petugas saat mengamankan 588 ekor burung tanpa dokumen kesehatan karantina dan dokumen angkut satwa saat dari KM Kirana di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Selasa, 29 September 2026. (Foto: Dok. Barantin Jawa Tengah)

“Sebanyak 32 ekor cucak ijo kami serahkan kepada BKSDA Jawa Tengah untuk menjalani proses rehabilitasi,” kata Taufik.

Rehabilitasi dan habituasi ada untuk memulihkan kondisi fisik sekaligus sifat liar burung. Setelahnya akan dilepasliarkan di kawasan konservasi yang sesuai.

Pencegahan Perdagangan Satwa Liar

Taufik mengatakan, penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah perdagangan dan peredaran satwa liar yang tidak sesuai ketentuan.

“Penanganan cepat ini merupakan bagian dari upaya mencegah perdagangan satwa liar sekaligus mengembalikan satwa ke habitatnya,” katanya.

Selain persoalan konservasi, lalu lintas burung tanpa pemeriksaan dan dokumen karantina juga memiliki risiko terhadap kesehatan hewan.

BACA JUGA: 4 Wisata Air Terjun Hidden Gem-nya Gunung Ungaran, Cocok untuk Trekking

Menurutnya, pengiriman satwa yang tanpa pemeriksaan dapat menjadi media pembawa hama dan penyakit hewan karantina. Termasuk avian influenza atau flu burung.

Karantina Jawa Tengah memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penahanan, hingga tindakan karantina terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

BACA JUGA: Agustina Ingin Kembangkan Pantai Mangunharjo Semarang Jadi Wisata Murah Nan Indah

Taufik juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli burung hasil tangkapan dari alam. Oleh karena permintaan konsumen menjadi salah satu faktor yang mendorong pengambilan satwa dari habitatnya.

“Berhenti membeli satwa liar hasil tangkapan alam. Demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia tetap lestari di habitat aslinya, bukan di dalam sangkar rumah,” bilangnya.

Taufik mengatakan, perlindungan satwa liar tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan dan penindakan di pelabuhan. Akan tetapi juga pada perilaku konsumen.

Editor: Diaz A Abidin

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp