“Sebanyak 32 ekor cucak ijo kami serahkan kepada BKSDA Jawa Tengah untuk menjalani proses rehabilitasi,” kata Taufik.
Rehabilitasi dan habituasi ada untuk memulihkan kondisi fisik sekaligus sifat liar burung. Setelahnya akan dilepasliarkan di kawasan konservasi yang sesuai.
Pencegahan Perdagangan Satwa Liar
Taufik mengatakan, penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah perdagangan dan peredaran satwa liar yang tidak sesuai ketentuan.
“Penanganan cepat ini merupakan bagian dari upaya mencegah perdagangan satwa liar sekaligus mengembalikan satwa ke habitatnya,” katanya.
Selain persoalan konservasi, lalu lintas burung tanpa pemeriksaan dan dokumen karantina juga memiliki risiko terhadap kesehatan hewan.
BACA JUGA: 4 Wisata Air Terjun Hidden Gem-nya Gunung Ungaran, Cocok untuk Trekking
Menurutnya, pengiriman satwa yang tanpa pemeriksaan dapat menjadi media pembawa hama dan penyakit hewan karantina. Termasuk avian influenza atau flu burung.
Karantina Jawa Tengah memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penahanan, hingga tindakan karantina terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
BACA JUGA: Agustina Ingin Kembangkan Pantai Mangunharjo Semarang Jadi Wisata Murah Nan Indah
Taufik juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli burung hasil tangkapan dari alam. Oleh karena permintaan konsumen menjadi salah satu faktor yang mendorong pengambilan satwa dari habitatnya.
“Berhenti membeli satwa liar hasil tangkapan alam. Demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia tetap lestari di habitat aslinya, bukan di dalam sangkar rumah,” bilangnya.
Taufik mengatakan, perlindungan satwa liar tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan dan penindakan di pelabuhan. Akan tetapi juga pada perilaku konsumen.
Editor: Diaz A Abidin





