SEMARANG, beritajateng.tv – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Jawa Tengah (Barantin Jateng) dan FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds, menemukan sebanyak 588 ekor burung di KM Kirana di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Selasa dini hari, 29 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Jawa Tengah Taufik Kurniawan mengatakan, ratusan burung itu tanpa dokumen kesehatan karantina dan dokumen angkut satwa.
“Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap KM Kirana yang tiba dari Kumai, Kalimantan Tengah,” kata Taufik, Rabu, 30 September 2026.
BACA JUGA: Pendapatan Jateng Turun Rp304 Miliar Imbas Hapus Denda Pajak Kendaraan, APBD Perubahan Fokus Infrastruktur
Dari jumlah tersebut, kata Taufik, 556 ekor burung dipulangkan ke Kalimantan Tengah menggunakan KM Kirana rute Semarang-Kumai.
Sementara 32 ekor cucak ijo petugas serahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah untuk menjalani rehabilitasi dan habituasi.
Angkut Burung dalam Truk Bungkil Sawit
Lebih lanjut, Taufik mengatakan, dari pemeriksaan terhadap muatan kapal, petugas menemukan ratusan burung yang berada di dalam sebuah truk bermuatan bungkil sawit.
Ratusan burung tersebut terdiri dari 360 ekor kacer, 184 ekor kolibri, 32 ekor cucak ijo, dan 12 ekor kapas tembak.
BACA JUGA: [Video] 10 Ekor Burung Liar Dipulangkan ke Papua Barat
Seluruh burung, kata Taufik, tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina maupun dokumen angkut satwa yang menjadi syarat.
“Burung-burung tersebut kemudian kami tindak lanjuti bersama BKSDA Jawa Tengah. Sesuai dengan kewenangan masing-masing,” bilangya.
Penanganan Burung
Sementara untuk, 556 burung yang terdiri atas kacer, kolibri, dan kapas tembak, Barantin Jateng memberikan tindakan penolakan. Burung-burung tersebut embalikan ke daerah asal menggunakan KM Kirana menuju Kumai.
Setelah tiba di Kalimantan Tengah, satwa tersebut selanjutnya akan ada proses pelepasliaran kembali ke habitat alaminya.
BACA JUGA: Ratusan Kicau Mania Ikuti Lomba Burung Berkicau Piala Puan Maharani
Sementara itu, penanganan berbeda erhadap 32 ekor cucak ijo karena termasuk satwa yang dilindungi.
“Sebanyak 32 ekor cucak ijo kami serahkan kepada BKSDA Jawa Tengah untuk menjalani proses rehabilitasi,” kata Taufik.
Rehabilitasi dan habituasi ada untuk memulihkan kondisi fisik sekaligus sifat liar burung. Setelahnya akan dilepasliarkan di kawasan konservasi yang sesuai.
Pencegahan Perdagangan Satwa Liar
Taufik mengatakan, penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah perdagangan dan peredaran satwa liar yang tidak sesuai ketentuan.
“Penanganan cepat ini merupakan bagian dari upaya mencegah perdagangan satwa liar sekaligus mengembalikan satwa ke habitatnya,” katanya.
Selain persoalan konservasi, lalu lintas burung tanpa pemeriksaan dan dokumen karantina juga memiliki risiko terhadap kesehatan hewan.
BACA JUGA: 4 Wisata Air Terjun Hidden Gem-nya Gunung Ungaran, Cocok untuk Trekking
Menurutnya, pengiriman satwa yang tanpa pemeriksaan dapat menjadi media pembawa hama dan penyakit hewan karantina. Termasuk avian influenza atau flu burung.
Karantina Jawa Tengah memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penahanan, hingga tindakan karantina terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
BACA JUGA: Agustina Ingin Kembangkan Pantai Mangunharjo Semarang Jadi Wisata Murah Nan Indah
Taufik juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli burung hasil tangkapan dari alam. Oleh karena permintaan konsumen menjadi salah satu faktor yang mendorong pengambilan satwa dari habitatnya.
“Berhenti membeli satwa liar hasil tangkapan alam. Demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia tetap lestari di habitat aslinya, bukan di dalam sangkar rumah,” bilangnya.
Taufik mengatakan, perlindungan satwa liar tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan dan penindakan di pelabuhan. Akan tetapi juga pada perilaku konsumen.
Editor: Diaz A Abidin





