Sidang banding Robig tersebut berlangsung secara tertutup pada Kamis, 14 Agustus 2025 mulai pukul 09.30 di ruang sidang Kabidkum Polda Jateng.
Sementara itu, Artanto menegaskan proses pemecatan Robig menunggu Skep penetapan PTDH dari Kapolda Jateng.
Zainal mengatakan, PTDH itu jatuh kepada Aipda Robig lantaran menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di bawah umur, dan menyebabkan salah satunya, Gamma, meninggal. Hal tersebut bukan dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam.
Dalam sidang etik itu, kata Zainal, Aipda Robig tak terbukti dalam keadaan terancam. Korban pun tak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak.
“Itu artinya sewenang-wenang, maka putusannya maksimal. PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Polri,” ujar Petir. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi