JEPARA, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menunjuk dan memercayakan Bank Jateng Jepara untuk menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) untuk tenaga kependidikan di Kabupaten Jepara.
Tenaga kependidikan yang menerima bantuan yakni berasal dari Madin dan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) serta Instruktur Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) / Lembaga Kursus.
Menurut Husni, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikpora Kabupaten Jepara, penerima Bansos Disdikpora tahun 2023 ini bukan dari unsur ASN/PNS, PPPK, dan tenaga kependidikan yang menerima sertifikasi.
Untuk tahun 2023, bansos ini pihaknya berikan kepada 12.400 orang dengan total nominal sebesar lebih kurang Rp22,3 miliar.
“Sebenarnya penerima bansos ada sejumlah 12.470 orang. Tapi karena rekeningnya sudah pasif dan yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi, terpaksa sebanyak 70 orang kami batalkan. Jadi yang menerima bansos sebanyak 12.400 orang dengan nominal sebesar Rp22,3 M,” ujar Husni.
Kepala-Disdikpora Kabupaten Jepara, Agus Tri Harjono, menyampaikan terima kasih kepada Bank Jateng Jepara karena telah memberikan layanan khusus.