SEMARANG, beritajateng.tv – Di tengah perkembangan kasus hukum yang melibatkan sejumlah eks pejabat perbankan nasional, termasuk mantan pejabat Bank Jateng, manajemen saat ini menegaskan komitmennya terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan integritas dalam pengelolaan lembaga keuangan.
Bank Jateng menyatakan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum. Pihak bank menghormati serta mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum dan pemberantasan praktik korupsi di sektor keuangan.
Tata Kelola Bank Jateng yang Transparan
Direktur Utama Bank Jateng, Irianto Harko Saputro, mengungkapkan bahwa momentum ini menjadikan pembelajaran bagi Bank Jateng agar tetap berada pada jalur positif dan berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
BACA JUGA: Dorong Kesejahteraan Ekonomi Rakyat, Bank Jateng Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih di Cilacap
“Kami memahami pentingnya kepercayaan publik. Oleh karena itu, kami memastikan seluruh aktivitas operasional Bank Jateng senantiasa berada dalam koridor hukum dan etika bisnis yang tinggi. Penguatan internal kami lakukan menyeluruh, mulai dari penyaluran kredit, tata kelola risiko, hingga sistem audit internal,” ujar Irianto di ruang kerjanya, Selasa, 22 Juli 2025.
Terkait pemberian fasilitas kredit kepada Sritex, Bank Jateng telah melakukan langkah-langkah untuk mengamankan bank dengan membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar 100% pada tahun 2021 sesuai dengan outstanding kredit Sritex.
“Tentunya hal ini tidak akan mempengaruhi operasional bank serta laba Bank Jateng pada tahun 2025,” tambahnya.
Irianto juga menjelaskan bahwa sehubungan dengan proses kepailitan Sritex yang berdampak pada proses hukum, Bank Jateng sebagai kreditur separatis sesuai dengan Daftar Piutang Tetap yang diakui oleh kurator menunggu pembagian recovery aset dari kurator yang saat ini dalam tahap pemberesan aset.
BACA JUGA: Dukung Hunian di Solo, Bank Jateng dan Pemkot Surakarta Siap Salurkan 20.000 Kuota KPR FLPP