Hukum & Kriminal

Bantah Eksepsi Sudewo, Jaksa KPK Sebut Dakwaan Sesuai KUHAP

×

Bantah Eksepsi Sudewo, Jaksa KPK Sebut Dakwaan Sesuai KUHAP

Sebarkan artikel ini
sudewo
Bupati Pati nonaktif Sudewo saat sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Rabu, 24 Juni 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Dalam tanggapannya, jaksa bahkan menilai penggabungan perkara tersebut justru memberikan keuntungan bagi pihak terdakwa.
Menurut JPU, Sudewo dan tim kuasa hukumnya dapat mengajukan alat bukti dan pembelaan terhadap dua perkara sekaligus dalam satu proses persidangan.

“Penggabungan perkara tersebut justru menguntungkan pihak terdakwa. Karena terdakwa melalui tim advokat dapat mengajukan bukti-bukti untuk dua perkara sekaligus yang langsung dapat di gunakan untuk membantah seluruh dalil penuntut umum,” kata jaksa.

Jaksa Kritik Pernyataan Kuasa Hukum Sudewo

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyoroti isi eksepsi tim kuasa hukum Sudewo yang menyebut penggabungan perkara berpotensi menyulitkan majelis hakim dalam memeriksa perkara secara objektif.

Menurut jaksa, pernyataan tersebut merupakan tuduhan serius yang tidak berdasar.

“Tuduhan serius tim advokat tersebut menurut hemat penuntut umum adalah tuduhan yang tidak bertanggung jawab dan salah satu bentuk upaya pembatasan atas kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujar jaksa.

JPU meyakini majelis hakim tetap akan memeriksa perkara secara objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

JPU Minta Sidang Lanjut ke Pokok Perkara

Berdasarkan seluruh penyampaian argumentasi, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan yang tim kuasa hukum Sudewo ajukan.

Dalam petitumnya, jaksa meminta persidangan berlanjut ke tahap berikutnya untuk memeriksa pokok perkara yang didakwakan kepada Sudewo.

“Meminta majelis hakim menolak nota perlawanan tim advokat terdakwa Sudewo untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum. Sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa,” kata jaksa.

Usai mendengarkan tanggapan jaksa, Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono menyatakan majelis akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan atas eksepsi yang terdakwa ajukan.

“Majelis hakim akan bermusyawarah atau mengambil keputusan. Sidang perkara saudara ditunda pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB,” kata Edwin Pudyono sebelum menutup persidangan.

BACA JUGA: Sebelum Terjerat OTT KPK, Ini Deretan Kontroversi Bupati Pati Sudewo