Di sisi lain, tim kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menanggapi pernyataan jaksa yang menyebut dakwaan gabungan mempermudah terdakwa.
“Tidak benar, kalau memudahkan. Kalau ada asas singkat, cepat, sederhana. Bagaimana dua perkara jadi satu kok jadi sederhana? Pasti beda. Saksinya beda. Kejadiannya beda. Waktunya, tempatnya itu beda,” ujar Aviv usai sidang.
“Kalau dua jadi satu kok mempermudah. Logika hukumnya di mana? Kan gitu. Karena dua hal yang berbeda. Dua hal yang berbeda,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





