Hukum & Kriminal

Bantah Eksepsi Sudewo, Jaksa KPK Sebut Dakwaan Sesuai KUHAP

×

Bantah Eksepsi Sudewo, Jaksa KPK Sebut Dakwaan Sesuai KUHAP

Sebarkan artikel ini
sudewo
Bupati Pati nonaktif Sudewo saat sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Rabu, 24 Juni 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang menolak eksepsi atau nota perlawanan yang Bupati Pati nonaktif Sudewo ajukan. Jaksa menilai penggabungan dua perkara yang menjerat Sudewo dalam satu surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Tanggapan tersebut jaksa sampaikan dalam sidang lanjutan perkara korupsi Sudewo di Pengadilan Tipikor Kota Semarang pada Rabu, 24 Juni 2026.

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa KPK menerima dua berkas perkara atas nama Sudewo dari penyidik dalam waktu yang hampir bersamaan.

Berkas pertama terkait dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, sedangkan berkas kedua berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Menurut JPU, penggabungan dua perkara tersebut terlaksana berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) KUHAP karena melibatkan terdakwa yang sama, yakni Sudewo.

“Penggabungan perkara tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 72 ayat (1), yaitu beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama, yaitu terdakwa Sudewo, dan untuk kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya,” kata jaksa Greafik dalam persidangan.

BACA JUGA: Momen Istri Bupati Pati Nonaktif Sudewo Temui Pendukung Suami Seusai Sidang, Terharu Lihat Banyaknya Massa

JPU tidak sependapat dengan dalil tim kuasa hukum yang menyebut penggabungan perkara justru merugikan hak pembelaan terdakwa.

Jaksa berpendapat langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Penggabungan perkara terdakwa dalam satu surat dakwaan adalah cara prosedural untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan yang merupakan prinsip utama dalam hukum acara pidana Indonesia,” lanjut jaksa Greafik.

Dalam tanggapannya, jaksa bahkan menilai penggabungan perkara tersebut justru memberikan keuntungan bagi pihak terdakwa.
Menurut JPU, Sudewo dan tim kuasa hukumnya dapat mengajukan alat bukti dan pembelaan terhadap dua perkara sekaligus dalam satu proses persidangan.

“Penggabungan perkara tersebut justru menguntungkan pihak terdakwa. Karena terdakwa melalui tim advokat dapat mengajukan bukti-bukti untuk dua perkara sekaligus yang langsung dapat di gunakan untuk membantah seluruh dalil penuntut umum,” kata jaksa.

Jaksa Kritik Pernyataan Kuasa Hukum Sudewo

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyoroti isi eksepsi tim kuasa hukum Sudewo yang menyebut penggabungan perkara berpotensi menyulitkan majelis hakim dalam memeriksa perkara secara objektif.

Menurut jaksa, pernyataan tersebut merupakan tuduhan serius yang tidak berdasar.

“Tuduhan serius tim advokat tersebut menurut hemat penuntut umum adalah tuduhan yang tidak bertanggung jawab dan salah satu bentuk upaya pembatasan atas kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujar jaksa.

JPU meyakini majelis hakim tetap akan memeriksa perkara secara objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

JPU Minta Sidang Lanjut ke Pokok Perkara

Berdasarkan seluruh penyampaian argumentasi, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan yang tim kuasa hukum Sudewo ajukan.

Dalam petitumnya, jaksa meminta persidangan berlanjut ke tahap berikutnya untuk memeriksa pokok perkara yang didakwakan kepada Sudewo.

“Meminta majelis hakim menolak nota perlawanan tim advokat terdakwa Sudewo untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum. Sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa,” kata jaksa.

Usai mendengarkan tanggapan jaksa, Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono menyatakan majelis akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan atas eksepsi yang terdakwa ajukan.

“Majelis hakim akan bermusyawarah atau mengambil keputusan. Sidang perkara saudara ditunda pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB,” kata Edwin Pudyono sebelum menutup persidangan.

BACA JUGA: Sebelum Terjerat OTT KPK, Ini Deretan Kontroversi Bupati Pati Sudewo

Di sisi lain, tim kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menanggapi pernyataan jaksa yang menyebut dakwaan gabungan mempermudah terdakwa.

“Tidak benar, kalau memudahkan. Kalau ada asas singkat, cepat, sederhana. Bagaimana dua perkara jadi satu kok jadi sederhana? Pasti beda. Saksinya beda. Kejadiannya beda. Waktunya, tempatnya itu beda,” ujar Aviv usai sidang.

“Kalau dua jadi satu kok mempermudah. Logika hukumnya di mana? Kan gitu. Karena dua hal yang berbeda. Dua hal yang berbeda,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp