SEMARANG, beritajateng.tv – Istri Bupati Pati nonaktif Sudewo, dr. Atik Kusdarwati, menyampaikan apresiasi kepada para pendukung yang hadir memberikan dukungan dalam sidang perdana suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 15 Juni 2026.
Usai persidangan, dr. Atik tampak berinteraksi dengan sejumlah pendukung yang sejak pagi memadati area sekitar pengadilan. Kehadirannya 𝖽isambut hangat oleh massa yang datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Pati untuk memberikan dukungan kepada Sudewo.
Ia pun bersyukur lantaran agenda sidang perdana sang suami berjalan dengan lancar, tertib, dan aman.
“Alhamdulillah, sidang perdana Pak Dewo hari ini berjalan lancar, tertib dan aman ya. Dan tadi sudah kita bersama 𝖽ibacakan untuk dakwaan ya. Yang selanjutnya nanti karena ada perlawanan nanti ada sidang berikutnya,” kata dr. Atik kepada beritajateng.tv di halaman Pengadilan Tipikor Kota Semarang.
Ia juga mengaku terharu melihat besarnya dukungan masyarakat yang hadir mengawal jalannya persidangan.
“Dan alhamdulillah ini pendukungnya Pak Dewo sangat banyak sekali. Berharap Pak Dewo bebas supaya bisa membangun Pati untuk warga Pati,” ujarnya.
Menurut dr. Atik, dukungan yang terus mengalir menunjukkan masih besarnya harapan masyarakat terhadap kepemimpinan Sudewo dalam melanjutkan pembangunan di Kabupaten Pati.
Harapan Istri Sudewo
Sebagai istri, ia berharap proses hukum yang 𝖽ijalani suaminya dapat segera selesai sehingga Sudewo dapat kembali beraktivitas dan melanjutkan program pembangunan yang selama ini telah 𝖽ijalankan.
“Mudah-mudahan Pak Dewo segera bebas, bisa membangun Pati lagi nanti menjadi lebih besar,” tuturnya.
Sebelumnya, ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Pati Bangkit (APB) menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang bertepatan dengan sidang perdana Sudewo. Massa membawa berbagai spanduk bertuliskan dukungan dan berulang kali meneriakkan seruan agar Sudewo 𝖽ibebaskan.
BACA JUGA: Bantah Terlibat Korupsi Pengisian Perangkat Desa dan Proyek DJKA, Sudewo: Itu Bukan Kewenangan Saya





