SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Penasehat Hukum Eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) menyebut perkara yang menimpa kliennya bukan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan perkara penyelidikan dan tidak merugikan negara.
Hal ini Pengacara Mbak Ita, Erna Ratnaningsih sampaikan dalam duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 15 Agustus 2025.
“Perkara ini secara karakteristik bukan perkara OTT (Operasi Tangkap Tangan). Melainkan, perkara yang melalui fase penyelidikan yang cukup panjang, sebelum masuk dalam penyelidikan saksi,” kata Erna.
Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan, karena perkara dugaan korupsi kliennya tidak kerugian negara.
“Penuntut umum, dalam repliknya menyamakan perkara ini dengan perkara OTT, eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Ini tidak relevan, karena pemotongan insentif pajak di Sidoarjo diinisiasi dan dilakukan oleh terpidana langsung,” kata dia.
BACA JUGA: Minta Mbak Ita Bebas, Pengacara Nilai Jaksa KPK Gagal Buktikan Kliennya Melanggar Hukum
Selain itu, lanjut dia, Kepala BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Sidoarjo ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya.