Dalam perkara Mbak Ita, kata Erna, Kepala Bapenda Indriyasari justru melenggang bebas dengan bebas tanpa ikut bertanggung jawab.
“Bahkan setelah terdakwa satu mempertanyakan keadaan tersebut kepada penuntut umum saat membacakan nota pembelaan. Tidak ada satu kalimat pun dari penuntut umum untuk menjelaskan keadaan tersebut,” imbuh Erna.
Dalam kesempatan itu, tim penasehat hukum meminta menelaah kembali sifat dan bukti persidangan, karena kesesuaian dan relevansi alat bukti yang akan menentukan putusan.
BACA JUGA: Mbak Ita Curiga Kasus Korupsinya Sengaja “Ada” Jelang Pilkada
Kuasa hukum meminta bukti relevan ditampilkan, bukan berdasarkan asumsi dan anggapan-anggapan, tanpa fungsi adanya perbuatan, tanpa bukti adanya kemufakatan, tanpa bukti adanya penerimaan dan penguasaan uang dari terdakwa Mbak Ita. (*)
Editor: Farah Nazila